1. Faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha :
a) Jenis
usaha yang di jalankan
Hal pertama dalam membentuk jenis usaha, sesuai dengan keinginan
pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb
b) Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan tersebut
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan
bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
c) Besarnya
resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat
industri
d) Besarnya
investasi yang di tanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya,
karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang di jalankan.
e) Peraturan-peraturan
pemerintah
Memperhatikan peraturan pemerintah seperti izin industri, NPWP,
akta notaris, dan izin domisili
2. Orang
cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan
terbatas (PT), karena :
Karena,
A. Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan,
dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
B. Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap
(NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang
atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham
disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan.
Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor
(saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan nilai
nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau
menjualnya kepada
orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan
perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin
Dari informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung
merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT)
karena bentuk perusahaan perseroan terbatas (PT) lebih mudah berkembang,
pengelola lebih profesional, mudah mendapat pinjaman, biasanya keuntungan lebih
besar dan sebagainya.
3. Bentuk
usaha koperasi cocok dengan bentuk rakyat Indonesia, karena:
Karena, Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai
dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33
ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945:
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu
cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi
koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25
Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Jenis-jenis
usaha komoditi :
a. Jasa pasca panen budidaya
ikan di air tawar
b. Jasa pertambangan dan penggalian
lainnya
c. Jasa pemasangan mesin dan
peralatan indsutri
d. Produksi es
e. Jasa pembersihan dan
pengelolaan sampah lainnya
f. Konstruksi khusus lainnya
g. Perdagangan eceran keliling barang
lainnya
Nama Kelompok :
- Aimee Ulul Azmy
- Annisa Sujana
- M. Irvan Pratama
- Putri Mawar Hilwa
- Sri Puspita R
0 comments:
Post a Comment